Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Melarang Keras Gratifikasi dan Pungli Pada SPMB SD dan SMP Tahun 2025
Menolak gratifikasi dalam SPMB 2025 berarti menolak suap, pungutan liar, atau bentuk pemberian lain yang tidak sesuai dengan ketentuan agar diterima. Hal ini sejalan dengan edaran dari berbagai dinas pendidikan dan pemerintah daerah yang menekankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru agar berjalan secara adil, jujur, dan bebas korupsi. Anda juga dapat melaporkan praktik kecurangan atau gratifikasi melalui saluran resmi yang disediakan

Langkah-langkah menolak gratifikasi dalam SPMB 2025
- Patuhi aturan yang ada:
- Pahami bahwa SPMB 2025 seharusnya gratis dan tanpa pungutan biaya pendaftaran, kecuali yang telah ditetapkan secara resmi.
- Tolak tawaran suap/gratifikasi:
- Jika Anda atau panitia menemukan tawaran berupa uang, barang, atau jasa yang tidak semestinya demi kelulusan, tolak dengan tegas.
- Laporkan praktik curang:
- Jika Anda melihat atau mengalami indikasi kecurangan, suap, atau pungutan liar, segera laporkan ke pihak yang berwenang.
- Gunakan saluran resmi untuk melapor:
- Beberapa pemerintah daerah dan kementerian telah menyediakan posko pengaduan daring. Laporkan melalui situs resmi yang ditetapkan oleh dinas pendidikan atau kementerian terkait.
- Jaga integritas:
- Disiplin dan integritas diri adalah kunci utama. Hindari memberikan atau menerima gratifikasi untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan jujur.
Berita Detail
- Category: Kinerja
- Client: Admin
- Project date: 05-04-2025
- Project Views: 2036 views
Categories
Recent News
- Wabup Azwar Hadi Apresiasi Per ...
- Wabup Azwar Hadi Pimpin Rapat ...
- Wakil Bupati Lampung Timur Azw ...
- Wakil Bupati Lampung Timur Azw ...
- Profiling ASN Hari Kedua, Pemk ...
- Pemkab Lampung Timur Gelar Pro ...
- Samsat Kecamatan Pekalongan Re ...
- Pemberitahuan Putusan Pengadi ...
- Relas Pemberitahuan Putusan P ...
- Ground Breaking KDKMP Di Desa ...
