GAMBARAN UMUM
POTENSI
1. Bahan Galian Golongan A (Berupa minyak dan gas Bumi)
2. Bahan Galian C :
- Pasir Kwarsa : 106.680 m3
- Pasir Bangunan : 10.636 m3
- Batu Basalt : 297.309 m3
- Lempung : 6393 m3
3. Sumber Air Bersih/ Mineral
PELUANG INVESTASI
Program Prioritas Pengembangan Potensi Energi
Dan Sumberdaya mineral yang Ditawarkan :
1. Pemanfaatan cadangan bahan galian terutama pasir Kwarsa di Labuhan Maringgai dan
Pasir Sakti.
2. Kerjasama Riset dan Poenelitian Kandungan Bahan Galian.
3. Peningkatan Pasokan listrik dan Tambahan jaringan sambungan rumah.
4. Pemanfaatan Potensi sumber air bersih.
5. Besaran Nilai Investasi (Perlu Feasibility Study)
Kegiatan Usaha-usaha di bidang Pertambangan dan energi di Kabupaten Lampung Timur :
1. Kegiatan Usaha di bidang Penambangan Bahan Galian C adalah
Orang Pribadi atau badan usaha jika melakukan pemanfaatan penambangan bahan galian C seyogyanya memiliki izin sebelum melakukan kegiatan penambangan , maka wajib memiliki perizinan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan , maka izin penambangan Galian C Yaitu :
a. SIPD (Surat Izin Pertambangan daerah)
b. SIPR (Surat Izin Pertambangan rakyat)
Hasil eksploitasi / Produksi tambang galian C diproduksi,diolah , diangkut keluar lokasi tambang dan dimanfaatkan wajib membayar pajak galian C sesuai perundang-undangan yang berlaku.
2. Kegiatan Usaha Di bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah adalah
Orang Pribadi atau badan usaha bila melakukan usaha pemanfaatan air bawah Tanah /air permukaan seyogyanya memiliki izin sebelum melakukan kegiatan pemanfaatan air bawah tanah , maka wajib memiliki perizinan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan, maka izin-izin tersebut adalah :
a. SIP (Surat Izin Pemboran)
b. SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Bawah tanah)
c. SIPMA (Surat Izin Pemanfaatan Mata Air)
d. SIPPAT (Surat Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah)
e. SIJB (Surat Izin juru Bor)
Pemanfaatan air bawah tanah /air permukaan secara komersil/ bisnis wajib membayar pajak pemakaian air sesuai perundang-undangan yang berlaku.
3. Kegiatan usaha di bidang energi dan usaha untuk kepentingan umum adalah
Orang pribadi atau badan usaha dalam melakukan usaha bidang energi kegiatan usaha sebagai pengecer BBM (depot local, SPBU dan penyimpanan bahan bakar) dan mengoperasikan pembangkit listrik , penyediaan listrik kepentingan umum dan jasa penujnjang listrik , maka wajib memenuhi perizinan sesuai perundang – undangan yang berlaku kepada pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pertambangan Yaitu :
a. Izin Operasi
Pembangkit listrik melalui 200 KVA keatas untuk pemakaian pembangkit listrik meliputi
pembangkit : Utama, cadangan, Sementara, Darurat.
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
c. Izin Usaha jasa Penunjang tenaga Listrik.












