240 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sukadana Mendapat Remisi


Lampung Timur (KOMINFO LAMITM) – Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi (pengurangan masa penahanan) kepada 240 warga binaan Rutan Kelas IIb Sukadana. Dari jumlah tersebut dua diantaranya langsung bebas.

Remisi umum itu secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Azwar Hadi usai upacara peringatan HUT RI Ke-78, di Gedung Pusiban Komplek Pemkab setempat, Rabu (17/8/2023).

Hadir juga dalam acara tersebut Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar, Dandim 0429 Lamtim Letkol Czi Indra Puji Triwanto, Kejari Nurmajayani, Ketua PN Roby Alamsyah, Wakil Ketua DPRD Ariyan Putra Marga, Sekretaris Daerah Moch Jusuf, Asisten, Staf Ahli dan Para Kepala OPD.

Wakil Azwar Bupati Lamtim Hadi mengatakan, pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan selama berada di Rutan.

"Manfaatkan remisi ini sebagai motifasi untuk tetap berperilaku baik dan taat aturan,"kata Azwar saat membacakan sambutan Menkum HAM.

Pada kesempatan yang sama Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Abdul Aziz menjelaskan, setiap tahun ada dua kali remisi. Yaitu, saat HUT RI dan hari raya.

Dia melanjutkan, pemberian remisi kepada para napi bukan didasarkan atas suka dan tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan petugas.

"Pemberian remisi  telah diatur melalui peraturan perundangan. Antara lain, berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan.

Dia juga mengatakan berkelakuan baik juga dibuktikan para warga binaan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir sebelum terhitung tanggal pemberian remisi.

"Warga binaan yang diusulkan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Sukadana dengan predikat baik," katanya didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Romzi.

Abdul Aziz berharap warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas dapat diterima di masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana kembali.

"Yang masih didalam rutan agar dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan ikut menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Sukadana," harapnya.

Diketahui warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 240 orang dengan rincian sebagai berikut. Satu bulan 38 orang, dua bulan 117 orang berikut dua napi yang bebas, tiga bulan 59 orang, empat bulan 19 orang, lima bulan enam orang dan enam bulan satu orang. (af/rls)

 

(**).