Kejari Lampung Timur Selamatkan Aset Daerah Rp5,5 Miliar, Bupati Ela: Bukti Sinergi Wujudkan Tata Kelola yang Baik

Sukadana (Komdigi Lamtim) – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur kembali membuahkan hasil nyata. Kejari Lampung Timur secara resmi menyerahkan hasil penyelamatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur senilai sekitar Rp5,5 miliar sekaligus penetapan perwalian anak dalam sebuah kegiatan yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Saptono, Kepala Bappeda Verzanita Hasan, Plt Kepala BPKAD Sukartono, Kabag Hukum Meidia Ulfah, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Sukadana Hendra Septiawan, para kepala seksi Kejari Lampung Timur, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono, menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki peran strategis melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pelayanan hukum kepada negara maupun pemerintah daerah.

Melalui Bidang Datun, Kejari Lampung Timur berhasil menyelamatkan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Desa Negara Nabung, berupa lahan Gedung Serbaguna seluas 11,01 hektare dengan nilai mencapai sekitar Rp5.506.650.000.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga, mengamankan, dan memulihkan aset negara agar memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah," ujar Saptono.

Selain penyerahan hasil penyelamatan aset, Kejari Lampung Timur juga menyerahkan penetapan perwalian anak sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bidang Datun dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak.

Saptono mengatakan, penyerahan tersebut menjadi momentum yang bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2026. Menurutnya, melalui kewenangan di bidang keperdataan, Kejaksaan berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anak dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak selalu menjadi prioritas.

Sementara itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur atas keberhasilannya menyelamatkan aset daerah yang selama ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Ela, penyelamatan aset seluas 11,01 hektare di Desa Negara Nabung menjadi bukti nyata kuatnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta seluruh pihak terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kajari Saptono beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang terus berkolaborasi membantu pemerintah daerah. Aset yang berhasil diselamatkan ini akan memperkuat kekayaan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Ela.

Ia menambahkan, keberhasilan penyelamatan aset tidak hanya berdampak pada tertib administrasi pemerintahan, tetapi juga memperkuat neraca aset daerah serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatannya untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Ela juga menyampaikan ucapan selamat kepada Avitri Ibrahim Muhammad Ali yang menerima penetapan perwalian anak. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan masa depan generasi penerus.

"Kegiatan ini menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam penyelamatan aset daerah dan perlindungan hak-hak anak demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik," pungkasnya.

Penyerahan hasil penyelamatan aset dan penetapan perwalian anak tersebut menjadi gambaran nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghasilkan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat. Di satu sisi, aset daerah berhasil diamankan untuk mendukung pembangunan, sementara di sisi lain hak-hak anak memperoleh perlindungan hukum yang kuat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan publik.

(**).