Setelah 27 Tahun, Aset Tanah Pemkab Lampung Timur Berhasil Diselamatkan dan Mulai Disertifikasi
Sukadana (Komdigi Lamtim) – Setelah tertunda selama kurang lebih 27 tahun, status salah satu aset tanah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim) akhirnya berhasil dituntaskan. Tanah seluas sekitar 8.500 meter persegi di Desa Gedung Dalam, dengan nilai mencapai Rp1,27 miliar, kini resmi tercatat sebagai aset Pemkab Lampung Timur.
Penyelamatan aset tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Lampung Timur memperkuat kepastian hukum dan menertibkan pengelolaan aset daerah melalui kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dan Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur.
Penyerahan hasil penyelamatan aset tanah sekaligus sertifikat aset Pemkab Lampung Timur berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa (1/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Saptono, pendampingan JPN dilakukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penyelamatan, pengamanan, sekaligus penertiban aset milik daerah.
Salah satu aset yang berhasil diselamatkan adalah tanah seluas kurang lebih 8.500 meter persegi di Desa Gedung Dalam. Aset tersebut secara historis merupakan eks aset Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah sebelum terbentuknya Kabupaten Lampung Timur.
"Setelah pemekaran wilayah pada tahun 1999, aset tersebut belum dilakukan penyerahan secara administrasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada Kabupaten Lampung Timur. Dengan demikian, selama kurang lebih 27 tahun status dan pencatatan aset tersebut belum terselesaikan secara optimal," jelas Saptono.
Persoalan tersebut mulai ditindaklanjuti pada 2024 setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur meminta pendampingan kepada JPN Kejari Lampung Timur.
JPN kemudian melakukan serangkaian koordinasi, mediasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, serta tokoh adat dan masyarakat di wilayah Gedung Dalam.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan pada 2026. Tanah seluas sekitar 8.500 meter persegi tersebut dapat diselesaikan statusnya dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur, Munawar, mengatakan setelah status aset diselesaikan, langkah berikutnya adalah memberikan kepastian hukum melalui proses sertifikasi.
Pada 2026, BPN Lampung Timur menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak **338 bidang aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur**.
Dari target tersebut, sebanyak 14 sertifikat telah diserahkan sebelumnya saat kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPN ke Lampung Timur. Sementara dalam kegiatan di Kejari Lampung Timur, kembali diserahkan empat sertifikat aset Pemkab Lamtim.
Dua sertifikat di antaranya merupakan sertifikat tanah Hak Pakai untuk kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan total luas sekitar 43,2 hektare.
"Alhamdulillah mungkin setelah 27 tahun, kalau kita lihat umur Kabupaten Lampung Timur, kita bisa tuntaskan sertifikasinya hari ini," kata Munawar.
Munawar menegaskan, percepatan sertifikasi aset membutuhkan dukungan lintas sektor. BPN tidak dapat bekerja sendiri karena proses tersebut membutuhkan kelengkapan dokumen dan dukungan pemerintah daerah.
BPN Lampung Timur juga akan memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 untuk mempercepat sertifikasi aset Pemkab yang berada di desa-desa lokasi PTSL.
Saat ini, penetapan lokasi PTSL telah dilakukan di 23 desa dengan target keseluruhan sebanyak 10.011 bidang. BPN akan berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Timur untuk mengidentifikasi aset pemerintah yang berada di lokasi tersebut.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, mengapresiasi kolaborasi antara Kejari dan BPN yang dinilai menjadi langkah penting dalam menyelamatkan dan menertibkan aset daerah.
Menurut Ela, penertiban aset bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah yang pada akhirnya merupakan bagian dari kepentingan masyarakat.
"Ini tantangan. Barangnya ada, terlihat, tapi tidak dimiliki. Gimana rasanya? Apalagi tadi disampaikan Gedung Pemda 43 hektare. Bertahun-tahun belum ada sertifikatnya. Ini berkat kolaborasi bersama," ujar Ela.
Ela menyebut, masih terdapat sekitar 560 sertifikat aset yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Pemkab Lampung Timur bersama BPN dan Kejari menargetkan penyelesaian ratusan sertifikat tersebut hingga akhir November 2026.
Ia menegaskan, penertiban aset juga berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan serta menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam proses pemeriksaan dan evaluasi pemerintah.
"Memang haknya Pemda, memang haknya Lampung Timur, tapi kalau tidak diurus ya tidak dapat. Bahkan itu menjadi ilegal, tidak masuk dalam neraca," tegasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Ela menyatakan Pemkab Lampung Timur siap memberikan dukungan penuh, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pengukur maupun dukungan teknis lainnya.
Ia meminta jajaran terkait lebih aktif turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran, pengecekan dan pendataan aset, baik bidang tanah maupun ruas jalan yang menjadi milik pemerintah daerah.
"Kalau kurang personel, tambah lagi. Kalau memang tidak ada, bisa menggunakan pihak ketiga atau konsultan. Yang penting proses penertiban aset ini harus dipercepat," katanya.
Ela berharap kolaborasi Pemkab Lampung Timur, Kejari dan BPN dapat mempercepat seluruh proses sertifikasi sehingga aset daerah memiliki kepastian hukum, tercatat secara tertib dan terlindungi dari potensi persoalan di kemudian hari.
"Saya berharap langkah ini dapat memperkuat tata kelola aset serta menjaga dan meningkatkan nilai kekayaan daerah untuk kepentingan masyarakat Lampung Timur," pungkasnya.
(**).
Berita Detail
- Category: Berita
- Client: Admin
- Project date: 01-09-2026
- Project Views: 632 views
Categories
Recent News
- Pemkab dan DPRD Lampung Timur ...
- Bupati Ela Siti Nuryamah Dampi ...
- Bupati Lampung Timur Ela Siti ...
- Apel Mingguan, Kadis Kominfo T ...
- RELAS PANGGILAN MEDIASI NOMOR ...
- RELAS PEMBERITAHUAN PERNYATAAN ...
- RELAS PEMBERITAHUAN PERNYATAAN ...
- Wabup Azwar Hadi Promosikan Po ...
- Wakil Bupati Lampung Timur Azw ...
- Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau ...
- Pemkab Lampung Timur Dukung Du ...

