Empat Raperda Dibahas, Pemkab dan DPRD Lampung Timur Perkuat Landasan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sukadana (Komdigi Lamtim) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur kembali memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi daerah. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Daerah dan dua Raperda inisiatif DPRD, Jumat (21/8/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna KH. Ahmad Hanafiah tersebut dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, jajaran DPRD, unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, serta pihak terkait lainnya. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah.

Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masing-masing Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Lampung Timur menyampaikan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara bersama-sama melalui tahapan pembahasan di DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Menurutnya, pembahasan Raperda RTRW memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan arah penataan ruang dan pembangunan daerah. Begitu pula dengan perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2016 yang diperlukan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pembahasan Raperda inisiatif DPRD, pimpinan komisi juga akan memberikan penjelasan mengenai substansi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menegaskan bahwa Raperda RTRW memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. RTRW menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang, menentukan kebutuhan pembangunan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Azwar Hadi, penyusunan dan penyesuaian RTRW harus mampu mengikuti dinamika pembangunan serta perkembangan kondisi wilayah. Dengan demikian, kebijakan penataan ruang dapat tetap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“RTRW menjadi dasar dalam penataan ruang, kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian ruang. Karena itu, penataan ruang harus mampu menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan perkembangan kondisi wilayah,” ujar Azwar Hadi.

Ia berharap kebijakan penataan ruang ke depan dapat menciptakan pembangunan yang lebih terarah, seimbang dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Terkait Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2016, Azwar Hadi menjelaskan bahwa penyesuaian susunan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyusunan perangkat daerah, lanjutnya, harus mempertimbangkan prinsip efisiensi, kemampuan keuangan daerah, serta pembagian tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

“Penataan perangkat daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, kemampuan keuangan daerah serta pembagian tugas dan kewenangan,” jelasnya.

Melalui penyesuaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap struktur organisasi perangkat daerah semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan pelayanan publik secara lebih optimal.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Azwar Hadi menilai penguatan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi hal penting di tengah perkembangan masyarakat.

Pendidikan wawasan kebangsaan, menurutnya, perlu diperkuat tidak hanya pada tingkat nasional, tetapi juga melalui pendekatan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.

“Diperlukan penguatan nilai-nilai Pancasila serta optimalisasi pendidikan wawasan kebangsaan, termasuk pada tingkat lokal,” katanya.

Ia berharap Raperda tersebut dapat mendorong terbentuknya masyarakat yang semakin memahami nilai-nilai kebangsaan, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta menjaga semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.

Adapun Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi bentuk perhatian terhadap keberadaan pesantren sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.

Azwar Hadi menyampaikan bahwa pesantren memiliki fungsi strategis, bukan hanya dalam bidang pendidikan dan dakwah, tetapi juga dalam pembentukan karakter masyarakat.

Pemerintah daerah, kata dia, diharapkan dapat memberikan fasilitasi sesuai kewenangan, termasuk dalam mendukung sarana dan prasarana serta memperkuat peran pesantren dalam pembangunan daerah.

“Pesantren memiliki fungsi pendidikan dan dakwah. Karena itu, fasilitasi sarana dan prasarana serta penguatan peran pesantren perlu terus didorong agar pesantren dapat menjadi salah satu bagian penting dalam pembangunan daerah,” ungkapnya.

Dengan dibahasnya empat Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap proses legislasi daerah dapat berlangsung secara komprehensif, transparan dan partisipatif, sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan DPRD akan melakukan pembahasan bersama sebelum keempat Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi landasan kuat bagi terwujudnya pembangunan Lampung Timur yang terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(**).