Media Pelaporan Tindak Pidana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Sehubungan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diturunkan dengan ketentuan Paragraf 9 Pasal 97 ayat (2) dan ayat (1) Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 81 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi. Serta Tatat Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD dan/atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Perangkat Desa kepada APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menyiapkan sarana dan prasarana penyampaian pengaduan sebagai berikut :
(**).Berita Detail
- Category: Pengumuman
- Client: Admin
- Project date: 03-11-2025
- Project Views: 3701 views
Categories
Recent News
- Lampung Timur Raih Penghargaan ...
- Pemkab Lampung Timur dan PT Pe ...
- BRI Regional 5 Perkuat Sinergi ...
- Wabup Azwar Hadi Pacu Percepat ...
- Harkopnas ke-79 di Lampung Tim ...
- Nobar Final Piala Dunia 2026 d ...
- Pemkab Lampung Timur Bergerak ...
- Wakil Bupati Azwar Hadi Pimpin ...
- Bupati Ela: Tak Boleh Ada Warg ...
- Pemkab Lampung Timur Gandeng B ...
- Lampung Timur Siap Naik Kelas, ...
- Wapres Gibran: Generasi Muda H ...

