Media Pelaporan Tindak Pidana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Sehubungan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diturunkan dengan ketentuan Paragraf 9 Pasal 97 ayat (2) dan ayat (1) Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 81 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi. Serta Tatat Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD dan/atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Perangkat Desa kepada APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menyiapkan sarana dan prasarana penyampaian pengaduan sebagai berikut :
(**).Berita Detail
- Category: Pengumuman
- Client: Admin
- Project date: 03-11-2025
- Project Views: 3947 views
Categories
Recent News
- PENGUMUMAN HASIL NILAI ADMINIS ...
- Bupati Ela Siti Nuryamah Resmi ...
- Komisi IV DPR RI Kunjungi TN W ...
- PMI Lampung Timur Matangkan Pe ...
- Lima Kepala Desa PAW Resmi Dil ...
- Setelah 27 Tahun, Aset Tanah P ...
- Pemkab dan DPRD Lampung Timur ...
- Bupati Ela Siti Nuryamah Dampi ...
- Bupati Lampung Timur Ela Siti ...
- Apel Mingguan, Kadis Kominfo T ...
- RELAS PANGGILAN MEDIASI NOMOR ...
- RELAS PEMBERITAHUAN PERNYATAAN ...

